Ghibah yang Tidak Berdosa

  

*Oleh : M. Huzaifi Muslim*  

    Surga dan Neraka adalah dua tempat pemberhentian terakhir hamba pada hari kiamat. Manusia yang semasa hidupnya memperbanyak amalan kebaikan dan berbuat taat kepada Allah, maka akan dihadiahkan surga kepadanya. Begitu juga sebaliknya, orang-orang yang semasa hidupnya menghabiskan umur untuk bermaksiat dan berbuat keburukan, maka tempat yang telah Allah sediakan untuknya adalah neraka.

Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, bukan hanya menjaga hak Allah saja yang wajib dikerjakan. Namun kita juga harus menjaga hak dan hubungan baik dengan manusia. Sehingga meskipun kita banyak mengerjakan kebaikan dalam bentuk taat kepada Allah, namun  tidak menjaga hak manusia, tetap kita belum bisa dikatakan sebagai ahli surga.

Salah satu pekerjaan yang dilarang oleh Allah yang berkaitan dengan hak manusia  adalah ghibbah.  Sebagaimana yang dijelaskan di dalam potongan surat al-Hujarat, ayat 12

وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ

Dan janganlah menggunjing sebagian kamu kepada yang lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka kamu tentu membencinya.

Di dalam kitab mauidhatul mukmini, ghibah memiliki definisi bahwa kita menyebutkan sesuatu yang tidak disukai tentang sesorang. Baik yang kita sebutkan tersebut berupa kekurangan di tubuh, keturunan, akhlak, perbuatan, atau hal duniawi seperti pakaian, rumah dan kendaraannya.

Menurut sebagian ulama, ghibah termasuk kategori dausa besar dan baru diampuni setelah kita meminta kepada orang yang bersangkutan. Maka berdasarkan pendapat ini, agar bisa terbebas dari dosa ghibah, kita harus mengerjakan taubat nasuha untuk meminta ampunan dari dosa tersebut.

Namun meskipun demikian, ada beberapa jenis ghibah yang dimaafkan secara syariat. Imam Nawawi di dalam kitab Riyadhus Shalihin menyebutkan ada enam kondisi yang memperboleh kita mengerjakan ghibah. Beliau menjelaskan bahwa ghibah boleh dilakukan karena ada maksud syariat yang tidak dapat terwujud kecuali dengan ghibah. Yaitu ada enam sebab :

1. Teraniaya, maka bagi orang yang dizalimi boleh menceritakan keburukan orang yang menzalimi kepada hakim atau orang-orang yang memiliki kekuasaan agar dia terbebas dari kelakukan buruk orang tersebut.

2. Membantu untuk merubah kemungkaran mengajak orang yang maksiat kembali ke jalan yang benar. Contohnya adalah kita mengatakan kepada orang lain “ si fulan tersebut suka berbuat maksiat ini dan itu, maka coba kamu marahi dan menasihatinya !”. ghibah yang seperti ini diperbolehkan kalau memang maksud kita adalah untuk menghilangkan kemungkaran dan maksiat. Namun bila maksud kita bukan demikian, dan hanya sekedar untuk menceritakan keburukan orang lain, maka hukumnya adalah haram.

3.Meminta fatwa. 

Misalnya  kita katakan kepada hakim : Ayah,  kakak, atau suami ku telah mendhalimiku, atau si fulan telah menganiaku. Apa solusi agar aku bisa terbebas dari nya? Dan mengambil kembali apa yang menjadi hak ku?. Maka membuka aib untuk keperluan seperti ini dibolehkan oleh agama. 

4. memberi peringatan kepada saudara muslim dari kejahatan dan menasihati mereka. 

Misalnya : 

• Untuk menampakkan aib perawi dan saksi. Bahkan menurut para ulama kita diwajibkan untuk menceritakan aib untuk keperluan seperti ini. 

• Musyawarah dengan orang lain ketika hendak berkeluarga dengan perempuan perihal kelakuannya ,     atau musyarakah barang, menitip barang, mu'amalah, dan lain lain. Maka orang yang kita tanyai   wajib    untuk menjelaskan keburukan dan aib orang tersebut. 

• Apa bila kita melihat ahli fiqih yang mengunjungi ahli bid'ah, atau orang fasiq yang berencana belajar ilmu kepadanya. Namun kita juga harus pandai-pandai dalam mengutarakan niat baik tersebut, jangan sampai nanti ahli fiqih tersebut menganggap kita dengki dengan kelebihan orang yang dikunjunginya.

• Orang yang memiliki kekuasaan, namun aturannya tidak berjalan karena beberapa alasan. Misalnya ketidak layakannya pada posisi tersebut, atau dia merupakan orang yang fasiq.

Maka kita wajib menceritakan kondisinya kepada pemimpin di atasnya agar memecatnya dan melantik orang lain yang lebih layak.

5. Orang yang secara terbuka dan tidak menutup kefasiqan atau bid'ahnya.  Seperti orang yang terang-terangan meminum khamar, mengambil harta orang lain, pajak, mengumpulkan harta secara dhalim, dan meresmikan kebatilan. Maka yang boleh kita lakukan adalah menyebarkan aib yang dilakukannya secara terbuka.

6. Ta'rif, yaitu mengenalkan seseorang kepada orang lain. Misalnya ada orang yang terkenal dengan satu sebutan atau panggilan seperti pincang, buta, juling dan sebagainya.

Inilah beberapa kriteria ghibbah yang diperbolehkan oleh agama. Selain dari maksud dan tujuan seperti di atas maka kita harus menjaga lisan kita dari menceritakan keburukan orang lain. Karena sesungguhnya azab Allah amatlah pedih.


ORDER VIA CHAT

Produk : Ghibah yang Tidak Berdosa

Harga :

https://www.ngajikuy.id/2020/08/ghibah-yang-tidak-berdausa.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi