Yang Hilang dari Kajian Kita: Mabady Asyarah



Disadari dengan baik atau tidak, ada banyak hal yang hilang dari kajian-kajian kita hari ini. Kehilangan ini pada gilirannya membuka celah bagi kita untuk serampangan dalam memahami satu disiplin ilmu. Lebih parah dari itu, kita tidak tahu tujuan mengkaji disiplin ilmu tertentu. 


Apa yang hilang itu salah satunya ialah sebelum menyelam dalam satu disiplin ilmu kita tidak diberi pemahaman tentang apa yang oleh kalangan santri menyebutnya sebagai Mabadi asyarah. Itu adalah serangkaian mukaddimah tentang 10 asas penting dalam satu disiplin ilmu. Diantaranya, tujuan ilmu, pencetusnya, hukum mempelajarinya dan ilmu apa itu, tentunya.

Sekali lagi, disadari atau tidak, hal itu adalah apa yang hilang dari kajian kita dewasa ini. Memang, sekelabat lalu, tidak mengetahui 10 asas itu tidak menghentikan kita untuk memahami ilmu yang dipelajari. Namun, kenyataan bahwa kita salah memosisikan tujuan ilmu, dan lebih celakanya, kita keliru dalam menghukum mempelajari satu disiplin ilmu. Kesalahan-kesalahan kecil yang berakibat sial ini membatalkan apa yang telah kita duga di atas tadi.

Apa yang dihidangkan oleh para pelajar agama sekarang sulit dibantah bahwa mereka memahami 10 asas di atas. Lihat saja, ilmu hadis dan ilmu tafsir. Dua macam ilmu itu termasuk top recent dalam daftar minat kajian kita dunia luar. Bukti jelas lagi nyata bahwa kita tidak memahami 10 asas itu adalah kita gemar mencomot satu ayat atau hadis lalu, dengan sok percaya diri 100%, kita mengambil hukum sekenanya saja. Betapa congkaknya kita. Itu belum lagi dengan fakta kita cukup gemar menyudutkan, menyalahkan, bahkan mengeluarkan saudara dari agama dengan dalil yang kita sangka betul itu berada di pihak kita. Celaka ini.

Dari kenyataan demikian, kita memandang dua ilmu di atas hanya bertujuan untuk menghukum sana-sini. Seakan dua ilmu itu cuma berisi halal-haram, bidah-bukan, islam-kafir, dan hal sensitif lainnya. Padahal, tujuan mempelajari dua ilmu itu tidak sesempit yang kita anggap tadi. Ia lebih luas dari ukuran jarak membran otak kita.

Ambil saja ilmu hadis contohnya. Ia bukan hanya digunakan untuk menggali hukum, tetapi ia juga menjadi petunjuk ke arah mengetahui dan memahami tingkah, tindak-tanduk kehidupan Rasulullah SAW,. Sebab, soal hukum itu dijelaskan dalam fikih. Jika pun kita mengkaji hadis—yang notabenenya sebagai pilar utama dalam pengambilan hukum syariat—itu tidak dengan serta kita boleh meng-istidlal seenak monyong kita. Bahkan bagi kita orang awam, selama tidak tahu cara pengambilan kesimpulan hukum dari dalil, mengetahui dalil menjadi kurang berfaedah—kalau bukan malah mendatangkan mudharat yang tidak perlu.

Nah, agaknya, mengetahui dan memahami 10 asas itu seharusnya lebih dahulu “disuap” sebelum benar-benar mengunyah isi ilmu. 
Tanpa makanan pembuka, sarapan kita hanya berisi dusta, sayang.


Oleh: Zuhdi Anwar 
Penulis adalah dewan guru Dayah Raudhatul Ma’arif, Cot Trueng

ORDER VIA CHAT

Produk : Yang Hilang dari Kajian Kita: Mabady Asyarah

Harga :

https://www.ngajikuy.id/2020/09/yang-hilang-dari-kajian-kita-mabady.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi