Memahami Metode Imam an-Nawawi dalam Meringkas al-Muharrar



NGAJIKUY.ID | Dari beberapa kitab fikih yang pernah saya pelajari, nampaknya ketertarikan saya lebih tertuju pada kitab Minhaj al-Thalibin karya Imam an-Nawawi. Ketertarikan saya bukan dari pertama belajar Minhaj, karena waktu itu keakraban saya dengan Minhaj belum begitu intens. Pun saya belum mengenal Minhaj begitu jauh.


Ketertarikan dan katakanlah kekaguman mulai menghinggapi saya ketika banyak tulisan-tulisan diangkat tentang keistimewaan Minhaj, juga setelah seringnya mendengar kalam-kalam guru saya tentang keistimewaan Minhaj.


Saya teringat guru saya, Aba H. Helmi Nisam pernah membacakan di hadapan kami satu kitab kecil tetapi berat isinya mengupas istimewanya Minhaj. Kitab bernama Sullam al-Muta’allim al-Muhtaj ila Ma’rifah Rumuz al-Minhaj mengungkap panjang lebar keistimewaan Minhaj serta pengarangnya, Imam an-Nawawi. Di dalamnya disebut ketertarikan banyak ulama dalam mensyarh, membuat hasyiah hingga meringkas lagi Minhaj.


Banyak dayah dan pondok pesantren khususnya salafiyah menjadikan syarh dan hasyiah-hasyiah Minhaj sebagai kurikulum utama dalam kajian dan rujukan fikih. Seperti Tuhfah al-Muhtaj, al-Mahalli, Nihayah al-Muhtaj, Mughni al-Muhtaj dan lain sebagainya.


Bahkan di antara syarh Minhaj, al-Mahalli cukup populer di kalangan santri. Karya Imam Jalal al-Mahalli ini menjadi kurikulim bagi santri tingkat pertengahan (marhalah wustha) pada kajian fikih mazhab Syafi’i. Narasi yang tidak terlalu sulit juga tidak mudah dipahami, membuatnya cocok menjadi rujukan bagi santri tingkatan ini.


Bagi santri, syarh ini cukup bergengsi. Buktinya  dulu ketika mulai belajar fikih, para guru dan kakak kelas saya sering membicarakan kitab ini. Mereka menyebut al-Mahalli cukup rumit, butuh bekal cukup untuk memahaminya mulai dari ilmu alat, mantiq hingga penguasaan ushul fiqh yang memadai.

 

Kita juga bisa lihat dalam perhelatan-perhelatan Mushabaqah Qiraah al-Kutub (MQK). Kitab ini menjadi paling bergengsi dibanding kitab-kitab lainnya. Peraih juara Mahalli menjadi tranding topic di kalangan junior dan santriwati, membuat mereka sering baper saat menjadi guru ganti kelas.

 

Begitulah eksistensi Minhaj bagi pelajar fikih mazhab Syafi’i. Selain belajar syarh, pelajar fikih juga menhafal matan Minhaj. Pada sebagian dayah, hafal matan Minhaj menjadi kewajiban bagi santri dan bahkan menjadi syarat kelulusan.

 

Pemabahasan fikih yang komprehensif mulai kitab shalat hingga kitab ummahah al-aulad yang disajikan dengan super singkat menjadikannya cocok sebagai materi hafalan dalam fan fikih.

 

Ringkasan Minhaj al-Thalibin Terhadap al-Muharrar

Pada dinamika perjalanan fikih mazhab Syafi’i, kita bisa lihat bahwa para ulama Syafi’iyyah sebelum masa Imam an-Nawawi telah melakukan talkhis yaitu upaya meringkas kitab dalam mazhab Syafi’i.

 

Dimulai dari Imam Haramain yang meringkas keempat kitab pokok dalam mazhab Syafi’i yaitu al-Umm, al-Buwaithi, al-Imla’ dan Mukhtasar Muzanni. yang diberi nama Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Mazhab.

 

Kitab ini kemudian diringkas oleh muridnya bernama al-Ghazali dengan karyanya al-Basith, kemudian meringkas al-Basith menjadi kitab yang bernama al-Wasith, meringkas al-Wasith menjadi al-Wajiz dan meringkas al-Wajiz menjadi al-Khulasah.

 

Kemudian dilanjutkan oleh Imam ar-Rafi’i dengan karya-karyanya yaitu, Syarh al-Kabir yang diberi nama Fath al-Azīz ila Syarh al-Wajīz sepuluh jilid[1], Syarh al-Shagir dan al-Muharrar, ketiga kitab ini merupakan ringkasan dari al-Wajiz-nya Imam Ghazali.

 

Datanglah Imam an-Nawawi yang meringkas al-Muharrar menjadi al-Minhaj al-Thalibin dan meringkas Syarh al-Kabir ke dalam al-Rawdhah.[2] Hal itu dianjutkan oleh Imam Nawawi yang meringkas kitab al-Muharrar ke dalam al-Minhaj dan meringkas Syarh al-Kabir ke dalam al-Rawdhah al-Thalibin.[3]

 

Secara spesifik, talkhis adalah upaya mengumpulkan intisari dari kitab-kitab yang ada sebelumnya menjadi bentuk ringkasan yang lebih singkat bentuknya atau dalam istilah lain disebut ikhtishār. Upaya meringkas kitab tersebut dilakukan dengan menghilangkan teks yang dirasa tidak begitu diperlukan tetapi tidak menghilangkan maksud asalnya. Hal ini sesuai dengan defenisi ikhtishār yaitu:

حذف الفضول من كل شيء[4]

Artinya: “(Ikhtishār) adalah membuang yang tidak penting dari segala sesuatu”.

 

Mengenai upaya talkhis yang dilakukan oleh Imam an-Nawawi, maka bisa dilihat secara jelas dari kitab beliau yang bernama “Minhaj al-Thalibin” yang meringkas al-Muharrar.

 

Syekh Ahmād Maiqarī (w. 1390 H) dalam kitabnya bernama Sullam al-Muta’allim al-Muhtaj ila Ma’rifah Rumuz al-Minhaj menyebutkan bahwa kitab Minhaj al-Thalibin disusun oleh Imam an-Nawawi yang isinya meringkas kitab al-Muharrar karya Imam ar-Rafi’i.

 

Kata المنهاج berarti الطريق الواضح (jalan yang terang). Kitab ini adalah kitab yang agung karena posisinya sebagai referensi terpenting dalam mazhab Syafi’i yang pernah dikarang dalam bentuk muhktasar (ringkasan).[5]

 

Apabila membandigkan Minhaj dengan al-Muharrar maka akan didapati secara jelas bahwa Minhaj lebih kecil ukurannya, daripada al-Muharrar. Kecilnya ukuran Minhaj bertujuan agar para pelajar fikih mudah untuk menghafalnya.

 

Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Imam an-Nawawi dalam muqaddimah Minhaj dengan ungkapannya sebagai berikut:

وهو من أهم أو أهم المطلوبات لكن فى حجمه كبر يعجز عن حفظه أكثر أهل العصر إلا بعض أهل العنيات فرأيت اختصاره فى نحو نصف حجمه ليسهل حفظه.[6]

Artinya: “(Kitab Muharrar) adalah bagian referensi yang penting dan bahkan sangat penting (bagi pengkaji fikih). Tetapi ukurannya tebal sehingga menyulitkan mayoritas pelajar masa ini (masa Imam an-Nawawi) untuk menghafalnya. Maka saya menyimpulkan untuk meringkasnya menjadi kurang lebih setengah dari ukuran (asalnya) supaya untuk lebih mudah mengahfalnya (al-Muharrar)”.

Dari pernyataan tersebut Imam an-Nawawi memuji al-Muharrar selaku kitab yang di-syarh olehnya. Kemudian beliau mengkritisi Muharrar karena ketebalannya sehingga menyulitkan untuk dihafal oleh para pelajar fikih masa itu. Lantas beliau meringkas al-Muharrar dan mengatakan bahwa ringakasan tersebut bertujuan agar orang-orang mudah menghafal al-Muharrar, bukan menghafal kitabnya pada sejatinya.

 

Hal itu ditunjukkan oleh zamir (kata ganti) yang terdapat pada redaksi ليسهل حفظه yang marji’-nya kepada al-Muharrar. Di sini menunjukkan bahwa Imam an-Nawawi adalah sosok yang memiliki sifat tawadhuk.

 

Terkait perbandingan ketebalan Minhaj dengan al-Muharrar, para pensyarah Minhaj berkomentar dalam syarh-syarh mereka. Syekh Muhammad bin Abu Bakar al-Asadi dalam kitabnya “Bidayah al-Muhtaj fi syarh al-Minhaj” menyebutkan bahwa perbandingan ketebalan di antara keduanya adalah Minhaj lebih tipis ¾ dariapada al-Muharrar:[7]

 

Kemudian perlu diketahui bahwa, kecilnya ukuran Minhaj bukan hanya hasil ringksasan Imam an-Nawawi terhadap redaksi al-Muharrar saja, melainkan termasuk penambahan-penambahan dari Imam an-Nawawi yang beliau selipkan di dalamnya, baik itu berupa nafais al-mustajadat maupun penolakan beliau terhadap tarjih al-Muharrar. Hal tersebut di sampaikan Imam an-Nawawi pada muqaddimah al-Minhaj:

فرأيت اختصاره فى نحو نصف حجمه ليسهل حفظه مع أضمه إليه إن شاء الله تعالى من النفائس المستجدات منها التنبيه على قيود في بعض المسائل هي من الاصل محذوفات.[8]

Artinya: “Maka saya menyimpulkan untuk meringkasnya menjadi kurang lebih setengah dari ukurannya supaya untuk lebih mudah menghafalnya (al-Muharrar) beserta ada penambahan yang akan saya selipkan Insyaallah ta’ala berupa nafais mustajadat (sesuatu yang elok lagi yang bagus). Sebagian daripadanya beberapa kait pada sebagaian masalah yang pada pada kitab asalnya dibuang."


Dalam pernyataan tersebut bisa diketahui bahwa, selain meringkas al-Muharrar, Imam an-Nawawi juga melakukan penambahan dari redaksinya. Dalam banyak syarah Minhaj tidak diuraikan secara terperinci mengenai jumlah penambahan tersebut. Dalam hal ini Syekh Ahmād Maiqarī dalam kitabnya “Sullam al-Muta’allīm al-Muhtāj ilā Ma’rifah Rumūz al-Minhaj” menyebutkan:


إعلم, أن جملة ما زاد النووي على المحررين مئه واثنتان مسألة مميزة عن قول المحرر بقوله في اولها قلت وفي آخرها والله اعلم. منها نحو خمسين ردٌّ على صاحب المحرر لان صاحب المحرر ذكرها على خلاف المختار في المذهب. والثاني مئة واثنتان وثلاثون مسالة زيادة منه. وقد يزيد لفظة أو لفظتين بدون ذكر (قلت), كقوله في فصل الخلاء, (ولا يتكلموا) وك(ظاهر) و(كثير) في قوله في (التيمم) , (فى عضو ظاهر) وبجرحه دام كثير وك( الهمزة) فى (أحق ما قال العبد)[9]

Artinya: “Ketahuilah! Bahwa jumlah tambahan Imam an-Nawawi terhadap al-Muharrar adalah 182 masalah. Yang membedakannya antara redaksi al-Muharrar adalah dengan penambahan kata (qultu) pada awalnya dan kata (wallhu a’lam) pada akhirnya. Penambahan tersebut meliputi, pertama, seumpama 50 jumlah penolakan Imam an-Nawawi terhadap shahib (penulis) al-Muharrar. Karena shahib al-Muharrar menyebut sebalik daripada yang terpilih dalam mazhab. Kedua, 132 penambahan masalah, terkadang terdapat satu dua pada penambahan ini dengan tidak menyebut (qultu) seperti katanyanya pada bab khala’ “wala yatakallamu”, “dhahir”, “katsir” pada bab tayammum, “fi azwi zahir”, “bi jarhihi dam katsir”, penambahan hamzah pada katanya “ahaqqu ma qala al-abdu."

Sampai di sini bisa diketahui bahwa ukuran Minhaj lebih tipis daripada al-Muharrar walaupun sesudah penambahan Imam an-Nawawi di dalamnya. Tentu saja dari kenyataan ini bisa dipastikan bahwa telah banyak terjadi pengurangan daripada redaksi al-Muharrar. Pengurangan tersebut memiliki tujuan tersendiri dari Imam an-Nawawi yaitu agar kitabnya lebih mudah dipelajari oleh para pengkaji fikih dan mudah dihafal sebagaimana diungkapkan dalam muqaddimahnya.

 

Metode Imam an-Nawawi dalam meringkas Teks al-Muharrar

Ditemukan dua metode Imam Nawawi dalam meringkas al-Muharrar menjadi Minhaj al-Thalibin, sebagai berikut:

1.      1.  Membuang Teks yang Dianggap Tidak Begitu Penting

Sesuai dengan definisi ikhtishār/talkhis yang penulis ketengahkan sebelumnya yaitu membuang sesuatu yang tidak penting, maka metode Imam an-Nawawi dalam meringkas kitab Muharrar adalah dengan membuang redaksi al-Muharrar yang menurutnya dinilai tidak begitu penting atau terkesan berulang-ulang.

 

Banyak sekali tempat di dalam al-Muharrar yang diringkas oleh Imam an-Nawawi. Hal itu bisa dipastika apalagi ketebalan Minhaj adalah ¾ dibanding al-Muharrar sebagaimana pernah sebutkan sebelumnya. Dalam hal ini penulis ingin mengurai tentang perbandingan antara redaksi al-Muharrar dan Minhaj dengan menggambarkan sisi panjangnya al-Muharrar dan perbedaannya setelah diringkas dalam Minhaj.


Berikut uraian terkait perbandingan tersebut:

-al-Muharrar

(فصل فى سنن الوضوء) وأما سنن الوضوء فمنها: السواك عرضا, فهو مستحب عند الوضوء والصلاة وتغير النكحة. ولا يكره إلا للصائم بعد الزوال.[10]


 

 

Artinya: “(Ini) satu fasal (membahas) sunah-sunah wudhu. Adapun sunah wudhu itu di antaranya: bersiwak secara horizontal. Maka bersiwak itu hukumnya sunah ketika wudhu dan salat dan berubah bau mulut. (Bersiwak) tidak dimakruhkan kecuali sesudah tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa."

-Minhaj al-Thalibin

وسننه: السواك عرضا بكل خشن إلا أصبعه فى الأصح. ويسن للصلاة وتغير الفم ولا يكره إلا للصائم بعد الزوال.[11]


 

Artinya: “Sunahnya (wudhu) itu bersiwak dengan benda kasar, kecuali jari pada pendapat ashah. (Bersiwak) disunahkan ketika (hendak) salat dan berubah (bau) mulut. (Bersiwak) tidak dimakruhkan kecuali sesudah tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa."


Ketika memperhatikan kedua redaksi di atas, maka dapat dilihat bahwa redaksi al-Muharrar lebih panjang daripada Minhaj, sedangkan isu yang disampaikan lebih banyak pada redaksi Minhaj. Karena dalam Minhaj ada keterangan tentang benda yang menjadi alat siwak yaitu benda yang kasar, serta ada keterangan khilaf  terkait validalitas jari sebagai alat siwak. Imam al-Mahalli mengatakan bahwa dalam kitab Daqaiq-nya, Imam an-Nawawi sudah memberitahu bahwa ini adalah penambahan dari al-Muharrar yang tidak diberi tanda.[12]

 

Pertama, Imam ar-Rafi’i membuat fasal khusus tentang masalah ini sehingga mengahruskannya menambah beberapa teks ketika memulainya. Sedangkan Imam an-Nawawi memasukkannya langsung di bawah bab wudhu yang di sebutkan sebelumnya sehingga hanya perlu menyebut dhamir yaitu lafal "ه" yang dari segi teks lebih singkat daripada lafal "الوضوء" sebagai isim dhahir.

 

Kedua, panjangnya redaksi disebabkan oleh susunan kata"فهو مستحب عند الوضوء". Susunan ini dianggap tidak lagi diperlukan karena dianggap berulang. Ketika keterangan sebelumnya menyebutkan bahwa sebagian daripada sunat wudhu adalah bersiwak, maka tentu saja sudah dimaklumi bahwa bersiwak itu disunahkan ketika berwudhu. Sehingga mungkin ini yang menyebabkan Imam an-Nawawi tidak lagi menyebutkannya pada Minhaj dengan hanya menyebutkan: "ويسن للصلاة وتغير الفم".

 

Ketiga, pada pemakaian kata النكحة pada redaksi al-Muharrar juga menjadi sebab panjangnya redaksi ini dibanding kata الفم yang dipilih oleh Imam an-Nawawi dalam Minhaj-nya. Letak perbedaan adalah pada jumlah huruf, dimana النكحة memiliki 6 huruf termasuk alif dan lam, sedangkan kata الفم hanya berjumlaah 4 huruf.


Kemudian contoh perbandingan yang lain:

-Al-Muharrar

صوم رمضان يجب باستكمال شعبان ثلاثين يوما أو برؤية الهلال وتثبت الرؤية بشهادة عدلين, ولو شهد واحد فكذلك, فى الأصح القولين.[13]

Artinya: “Puasa Ramadhan itu wajib dengan sebab sempurna 30 hari Sya’ban atau dengan rukyah (melihat) hilal. Rukyah dianggap (sah) dengan persaksian 2 orang ‘adil. Apabila hanya ada satu saja orang (‘adil) bersaksi, maka seperti demikian (dianggap juga) berdasarkan pendapat ashah dari dua qaul.”


-Minhaj al-Thalibin

يجب صوم رمضان بإكمال شعبان ثلاثين أو رؤية الهلال, وتثبت رؤيته بعدل وفى قول عدلين.[14]



Artinya: “Wajib puasa Ramadhan dengan menyenpurnakan 30 hari Sya’ban atau dengan rukyah (melihat) hilal. Rukyah dianggap (sah) dengan persaksian satu orang ‘adil. Pada satu qaul menyebutkan dua orang orang ‘adil."


Kedua redaksi di atas memiliki substansi yang sama yaitu, keduanya menerangkan hukum kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan setelah adanya satu di antara dua sebab yakni sampai jumlah hari Sya’ban hingga 30 hari atau rukyah hilal. Di sana juga diterangkan bahwa kebsahan rukyah hilal itu dengan adanya persaksian orang adil.


Adapun mengenai jumlah orang ‘adil tersebut terjadi ikhtilaf di antara qaul atau pendapat Imam Syafi’i sebagai Imam mazhab. Pendapat yang kuat menyebutkan satu orang ‘adil saja sudah memadai, tetapi muqabil-nya berpendapat harus berjumlah minimal dua orang ‘adil. Hanya saja sama seperti sebelumnya, redaksi al-Muharrar lebih panjang daripada Minhaj. Adapun panjangnya redaksi al-Muharrar dikarenakan oleh beberapa faktor yaitu:

 

Pertama, kata yang dipakai oleh Imam ar-Rafi’i adalah "استكمال", berbeda dengan Imam an-Nawawi yang memilih kata "إكمال" yang dari jumlah 2 huruf lebih sedikit. Memang apabila melihat sisi faidah yang dikandung olehnya, kedua kata ini memiliki faidah berbeda. Yaitu استكمال memiliki faidah lazim seperti fi’il mujarrad sehingga memiliki makna “sempurna 30 hari Sya’ban” dan إكمال memiliki faidah lazim sehingga memiliki makna, (menyempurnakan 30 hari Sya’ban).[15] Tetapi walaupun begitu tetap saja penjelasan dari keduanya sama yaitu tibanya 30 hari bulan Sya’ban.

 

Kedua, pada redaksi أو برؤية الهلال dalam al-Muharrar terdapat huruf “ba sababiyah”. Hal ini berbeda dengan Minhaj yang menghilangkan huruf tersebut karena sudah dipadai oleh huruf “ba” sebelumnya. Kata rukyah dalam Minhaj hanya perlu di-athaf-kan kepada kata ikmal, sehingga memiliki makna yang sama dengan al-Muharrar dan juga lebih menghemat teks.

 

Ketiga, al-Muharrar memakai susunan kata وتثبت الرؤية yang berbeda dengan Minhaj yang memakai susunan وتثبت رؤيته. Minhaj telah mengganti alif lam ahdi al-zikri dengan dhamir mufrad muzakkar yang marji’nya kepada hilal. Dari segi makna kedua susunan ini sama, tetapi mengganti alif lam yang jumlahnya dua huruf dengan satu huruf dhamir, itu berarti telah mengurangi satu huruf. Hal ini sedikitnya sudah memperkecil jumlah teks.


Keempat, panjangnya teks al-Muharrar disebabkan oleh cara menyampaikan khilaf.

وتثبت الرؤية بشهادة عدلين, ولو شهد واحد فكذلك, فى الأصح القولين.

Sedangkan Minhaj hanya memakai redaksi:

وتثبت رؤيته بعدل وفى قول عدلان

Pada kedua redaksi itu bisa dilihat bahwa al-Muharrar menyampaikan khilaf dengan menyatakan bahwa sah persaksian oleh dua orang, kemudian memberi mentakdirkan permasalahan apabila disaksikan oleh satu orang maka juga sah dan bahkan itulah pendapat kuatnya. Ada pengulangan terkait pernyataan “legalitas persaksian” dalam al-Muharrar. Sedangkan dalam al-Minhaj tidak terdapat pengulangan pernyataan tersebut, hanya saja memberi tahu terkait khilaf tentang jumlah orang yang dianggap sah sebagai saksi.

 

Dari uraian di atas, bisa dilihat bahwa Imam an-Nawawi sudah mengganti lafal dan susunan yang lebih ringkas daripada kitab asalnya yaitu al-Muharrar. Baik saat menyampaikan pernyataan yang terjadi khilaf atau disepakati.


2.      2.  Mengganti Teks yang Asing dan Memberi Potensi Kesalahpahaman

Selain memakai teks yang ringkas, Minhaj juga menggunakan cara yang aman saat menyampaikan sebuah narasi isinya. Ada beberapa tempat dalam al-Muharrar terdapat teks yang asing didengar dan teks yang dinilai rentan disalahtafsirkan secara dhahir. Minhaj mengganti teks yang lebih jelas untuk menghindari kemungkinan tersebut.

Imam Nawawi berkata:

ومنها إبدال ما كان من ألفاظه غريبا أو موهما خلاف الصواب بأوضح وأخصر منه بعبارات جليات

Artinya: “Sebagian (nafais mustajadat) adalah pergantian teks al-Muharrar yang asing atau memberi potensi kesalahpahaman, dengan yang lebih jelas dan ringkas dengan narasi yang terang.”

Makna gharib yang dimaksud dalam matan:

غير مالوف الإستعمال[16]

“Tidak biasa dipakai”

 

Dari pernyataan Imam Nawawi di atas  diketahui bahwa Minhaj telah mengganti beberapa teks al-Muharrar yang asing didengar dan berpotensi salah dipahami. Hanya saja dalam hal ini, penulis belum bisa menemukan beberapa contoh yang menunjukkan secara spesifik kepada maksud dari beberapa Syarh Minhaj bersama penulis.

 

Penutup

 

Sebagai ulama Syafi’iyyah yang menaruh perhatian besar tehadap mazhab, Imam Nawawi telah berperan besar melalui karya-karyanya dalam mengembangkan mazhab Syafi’i.


Meringkas al-Muharrar adalah sebagian dedikasinya terhadap mazhab Syafi’i. Melalui karyanya Minhaj al-Thalibin, dapat diukur kedalaman sastra an-Nawawi. Beliau telah meringkas al-Muharrar dengan menghilangkan kurang lebih 1/3 teksnya sudah termasuk penambahan-penambahan yang penting seputar wawasan fikih Syafi’i.  Beliau juga telah mengganti teks yang asing dan berpotensi memberi kesalahpahaman dengan narasi yang mudah dipahami dan dicerna, di samping peran tarjih yang dilakukannya melalui Minhaj telah membawa Imam Nawawi menjadi otoritas dalam mazhab Syafi’i.

 

Tidak mengherankan jika para ulama Syāfi’iyyah setelah periode syaikhain (ar-Rafi’i dan an-Nawawi) nampak lebih tertarik melanjutkan kajian yang sejalan dengan pemikiran Imam al-Nawawi melalui karya-karya mereka dalam bentuk ikhtishar (ringkasan), syarh (uraian), ta’liqat (catatan kaki) dan hasyiah (uraian).

 

Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa Imam Nawawi dalam meringkas al-Muharrar melalui kitabnya Minhaj al-Thalibin ada dua yaitu pertama membuang teks yang dianggap tidak begitu penting dan kedua mengganti teks yang asing dan memberi potensi kesalahpahaman. Wallahu a’lam bisshawab.

 

Oleh: Muhammad Abrar

Penulis adalah lulusan program study Marhalah Ula (M1) Ma’had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga


[1]Syekh Ahmad Maiqari, Sullam al-Muta’allim al-Muhtaj ilā Ma’rifah Rumuz al-Minhaj”, h. 40, (online), http://elibrary.mediu.edu.my/books/SDL2372.pdf, diakses 27 Desember 2020.

[2]Al-Sayyid Alawī bin Ahmād al-Saqqāf, al-Fawāid al-Makkiyyah, dalam Sab’ah al-Kutūb al-Mufīdah, (Singapura: al-Haramain, t.t), h. 42. Lihat juga, Moh. Zadittaqwa dkk, “Jendela Mazhab, Memahami Istilah dan Rumus Mazahibil al-Arba’ah”..., h. 12.

[3]Rawdhah al-Thaibin wa ‘Umdah al-Muftīn merupakan salah satu kitab yang penting dalam lingkup mażhab Syāfi’ī. Kitab ini merupakan ringkasan dari kitab asy-Syarḥ al-Kabir karya Imam ar-Rāfiʻī yang beliau beri nama al-Aziz. Kitab Rawdhah berjumlah empat jilid. Kitab ini diringkas oleh Syekh Ismail bin al-Muqri al-Zabidi mengarang kitab yang diberi nama al-Rauz, kemudian al-Rauz diringkas oleh Syekh Ahmad bin Hajar al-Haitami menjadi al-Na’im. Kitab Rawdhah diringkas pula oleh Imam Shafiuddin Ahmad bin Umar al-Mazjad menjadi al-‘Ubab, lalu al-Ubab di-syarh oleh Ibnu Hajar dan diberi nama al-‘I’ab. Rawdhah juga diringkas oleh Imam Abdurrahman bin Abu Bakar al-Suyuthi menjadi al-Ghuniyah. Syekh Ahmād Maiqari, “Sullam al-Mutaallim al-Muhtaj ilā Ma’rifah Rumuz al-Minhaj”, h. 40, (online), http://elibrary.mediu.edu.my/books/SDL2372.pdf, diakses 27 Desember 2020.

[4] Syekh Muhammad bin Musa al-Damiriy, Al-Najmu al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj, Jld. I, Cet. I, (Jeddah: Dār al-Minhaj, 2004), h. 204.

[5]Syekh Ahmād Maiqari, “Sullam al-Mutaallim al-Muhtaj ilā Ma’rifah Rumuz al-Minhaj”, h. 13, (online), http://elibrary.mediu.edu.my/books/SDL2372.pdf, diakses 08 Maret 2020.

[6]Muhyiddīn Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawī, “Minhaj al-Thālibīn wa Umdah al-Muftīn”, (Beirut: Dār al-Kutūb al-Ilmiyah, 1971), h.. 3

[7]Syekh Muhammad bin Abu Bakar al-Asadi , “Bidayah al-Muhtaj fi syarh al-Minhaj”, Jld. I, Cet. I, (Jeddah: Dār al-Minhaj, 2011), h. 100.

[8]Muhyiddīn Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawī, “Minhaj al-Thalibin wa Umdah al- Muftīn”..., h. 3.

[9]Syekh Ahmād Maiqari, “Sullam al-Mutaallim al-Muhtaj ilā Ma’rifah Rumuz al-Minhaj”, h. 40, (online), http://elibrary.mediu.edu.my/books/SDL2372.pdf, diakses 15 Maret 2020.

[10]Abu Qasim Abdul Karim bin Muhammad al-Rāfi’ī, Al-Muharrar fi Fiqh al-Imam al-Syāfi’ī..., h.116.

[11]Muhyiddīn Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawī, “Minhaj al-Thālibīn wa Umdah al- Muftīn”..., h.. 6

[12]Imam Jalaluddin Abu Abdillah Muhammad bin Syihabuddin al-Mahalli, Kanz al-Rāghibīn fī Syarh Minhaj al-Thālibīn wa Umdah al- Muftīn..., h. 50.

[13]Abu Qasim Abdul Karim bin Muhammad al-Rāfi’ī, “Al-Muharrar fī Fiqh al-Imām al- Syāfi’ī”, h. 359.

[14]Muhyiddīn Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawī, “Minhaj al-Thālibīn wa Umdah al- Muftīn”..., h.. 40.

[15]Analisis terkait faidah bab ini penulis merujuk pada Muqaddimah Kamus Munjīd karya Louis Ma’luf. Pada keterangan tersebut menyatakan bahwa fi’il berwazan استفعل memiliki faidah lazim seperti fi’il mujarrad seperti contoh استقر yang bermakna قر, dan أفعل yang memiliki faidah muta’adi seperti contoh " أكرمت الرسول".

[16]Syamsyuddin, Muhammad bin Ahmad ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Jld. I,  (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2002), h. 44.

Diskusi