Berijtihad atau Taqlid Saja?



NGAJIKUY.ID | Jika pemahaman terhadap teks syariat tidak luput dari kesalahan, lantas apa bedanya muqallid dan mujtahid? Sebuah pertanyaan yang acap kali terdengar disasarkan kepada kaum bermazhab. Hemat saya, hal tersebut diasaskan oleh kurangnya observasi mengenai dinamika ijtihad dan mazhab itu sendiri.

Atau bisa jadi  karena pemahaman dari apa yang kita dengarkan, kampanye-kampanye tak etis yang ditabuhkan seperti, “Nash-nash syariat itu maksum lantas mengapa mengikuti mujtahid yang jelas-jelas tak maksum.” Perlu ditelisik lebih lanjut apakah tepat anggapan spontanitas semacam ini? Baik. Tanpa menganggap diri sendiri maha benar mari kita melihat ke realitas yang sebenarnya.

Perlu diketahui bahwa kemaksuman nash syariat hanya terdapat pada diri teks-teks syariat yakni Al-Qur'an dan sunnah, bukan hasil interpretasi yang timbul dari keduanya. Karena hal itu dihasilkan oleh manusia yang tidak terlepas dari kesalahan, orang biasa maupun mujtahid. 


Sedangkan kemaksuman diri teks itu karena ianya kalam pemilik syariat yang estafet periwayatannya kredibel (mutawatir) hingga layak disematkan maksum. Yang maksum adalah teks bukan interpretasi teks.


Kembali ke pertanyaan awal yang dilontarkan. Apa perbedaan muqallid dan mujtahid jika interpretasi sebuah teks syariat tak luput dari kesalahan?

 

Letak beda antar keduanya sangat nyata. Bagaimana tidak, para mujtahid yang merupakan seorang yang mampu menghasilkan hukum dari nash syariat dengan berbagai perpaduan disiplin ilmu tentunya lebih sedikit kemungkinan salahnya ketimbang kaum awam yang tak dibekali ilmu pengantar ijtihad yang memungkinkan kesalahan terjadi lebih potensial.


Ijtihad yang dilalui para mujtahid menempuh proses yang panjang, pelik, dan sangat memeras pikiran, bukan sekadar merujuk terjemahan Kemenag.

Baca juga: Memahami Metode Imam an-Nawawi dalam Meringkas al-Muharrar


Sehingga pada akhirnya kita harus mengakui bahwa taqlid itu sangat logis diperuntukkan kepada orang yang belum mencapai derajat ijitihad, sebagaimana diungkapkan Imam al-Ghazali dalam al-Mushtasfa, walaupun zaman sekarang masih banyak yang tak sadar kualitas diri. 

Hal ini juga selaras dengan firman Allah Swt:

فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

"Maka bertanyalah kepada ahli ilmu jika kamu tidak mengetahui." (QS. Al-Anbiya: 7).


Jadi, telah jelas bahwa taqlid dalam hal hukum dan fiqih bukanlah sebuah keterbelakangan intelektual, tapi lebih tepatnya kepada sadar akan potensi, bijak dalam beragama dan kehati-hatian. Wallahhu a’lam.


Oleh: Muhammad Alfarizi

Penulis adalah mahasantri Ma’had Aly MUDI Mesra Samalanga - Aceh

Diskusi