Ma’had Aly dan Wacana Akademisasi Gelar Keagamaan

 


NGAJIKUY.ID | Hijrah menjadi satu fenomena yang begitu hangat hingga kini. Syariah dan islami seakan menjadi life style yang tren di berbagai lapisan sosial masyarakat. Dari satu sisi, fenomena semacam ini patut diapresiasi. Pasalnya, muncul gelombang kesadaran di banyak kalangan untuk mengamalkan syariat Islam. Tentu ini kabar yang menggembirakan. Ini bisa menjadi indikator bahwa dakwah islamiyah mengalami progres efektif yang muncul ke permukaan.

 

Masih di sisi yang sama, tren life style  yang islami dan syar’i juga memompa minat masyarakat untuk mempelajari Islam lebih dalam dan komprehensif. Hal ini merupakan efek yang tak bisa dipisahkan dari tren yang berkembang tersebut. Dan tentunya ini juga termasuk kabar menggembirakan. Peningkatan minat belajar merupakan hal yang patut dan harus diapresiasi.

 

Sayangnya, hal-hal yang menggembirakan ini juga masih menyisakan kegelisahan dan keresahan. Diakui atau tidak, minat masyarakat yang tinggi terhadap belajar agama tidak diiringi kemampuan dan sumber daya untuk memilih rujukan yang tepat. Baik rujukan berupa buku, video ataupun guru. Padahal, di saat yang sama, berkeliaran orang-orang yang belum teruji kepakarannya dalam hal agama melabeli diri dengan gelar ustadz, kiai dan semacamnya. Bukankah ini mengingatkan pada salah satu pernyataan yang cukup terkenal, idza wussida al-amru ilaa ghairi ahlihi fantadzir al-sa’ah, jika suatu hal diserahkan pada orang yang bukan ahlinya maka tunggu saja waktu munculnya kehancuran.

 

Tentu orang-orang semacam ini–yang melabeli diri mereka sebagai ustadz atau kiai, padahal mereka tak memiliki kepakaran dalam hal agama–melihat sebuah peluang untuk memanfaatkan minat masyarakat yang tinggi terhadap ilmu agama demi kepentingan mereka sendiri. Asumsi ini nampak mengerikan dan terkesan jahat. Namun, setidaknya begitulah hal yang nampak.

 

Ironisnya, sebenarnya pada hari ini ada ribuan lembaga pendidikan Islam (baca: pondok pesantren) yang otoritatif dalam mencetak kader kiai, ustadz dan dai. Namun, kenyataanya di waktu yang sama tidak ada jaminan bagi masyarakat bahwa orang yang memiliki gelar ustadz dan kiai merupakan orang-orang yang benar-benar kredibel dalam persoalan agama. Masih banyak oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang mengaku sebagai ustadz padahal tidak memiliki kapasitas keilmuan agama Islam yang memadai. Ini tentu meresahkan.

 

Jika melirik pada konteks lain, oknum yang mengaku-ngaku sebagai polisi bisa ditangkap bahkan bisa dipidana. Hal serupa juga berlaku pada orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai tentara, dokter ataupun profesi lainnya. Sehingga orang-orang akan berpikir dua kali untuk mengaku-ngaku menjadi polisi atau sejenisnya. Ini tentu membuahkan jaminan kepada masyarakat tentangkredibilitas pihak terkait.

 

Sayangnya, hal ini berlaku berlaku pada ustadz, kiai dan semacamnya. Orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai ustadz dan kiai tidak bisa dipidanakan. Pasalnya, tidak ada payung hukum untuk menjerat oknum tersebut. Lagipula, gelar-gelar tersebut masih dianggap sebagai gelar sosial yang membuat orang merasa bebas menggunakannya tanpa takut dipidanakan ataupun dituduh sebagai ustadz atau kiai gadungan.

 

Tentu ingatan tentang maraknya ustadz-ustadz yang provokatif dan sering menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat belum hilang. Jika berkaca pada kejadian tersebut, tak ada tindakan yang bisa diambil oleh masyarakat selain sanksi moral dan sanksi sosial. Padahal, jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan, maka bisa dinilai bahwa sanksi semacam itu tidak sebanding. Seharusnya, ustadz dan kiai gadungan harus mendapat sanksi pidana atau perdata. Namun, kenyataanya tidak ada regulasi yang bisa menjerat oknum-oknum tersebut.

 

Jika dihadapkan dengan keresahan ini, salah satu wacana yang bisa menjadi solusi adalah Ma’had Aly. Dalam beberapa tahun terakhir, Ma’had Aly mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Sebagai lembaga pendidikan tinggi formal keislaman khas pesantren, Ma’had Aly diberikan kewenangan untuk memberikan gelar akademik pada setiap mahasantri yang dinyatakan lulus. Jika dilihat dari kewenangan ini, maka Ma’had Aly seharusnya bisa menjalankan peran sebagai pihak yang berwenang untuk mengakomodir pemberian gelar keagamaan.

 

Dalam peran ini, Ma’had Aly difungsikan sebagai pihak yang menjalankan verifying sekaligus proofing. Ma’had Aly berwenang melakukan verifikasi kepada setiap pihak yang berhak untuk menerima gelar keagamaan sebelum mereka benar-benar legal menggunakan gelar tersebut. Di saat yang sama Ma’had Aly juga berwenang untuk melakukan proofing terhadap orang-orang yang melakukan gelar keagaamaan dan berhak mengajukan tuntutan pidana atau perdata jika ditemukan bukti yang menunjukkan pada tindakan yang menyalahi pada regulasi yang telah ditetapkan.

 

Pendayagunaan Ma’had Aly semacam ini pada akhirnya bisa memberikan jaminan kepada masyarakat yang ingin belajar agama. Mereka tidak perlu khawatir terhadap keberadaan ustadz atau kiai gadungan. Mereka tidak perlu khawatir salah memilih guru, karena semua orang yang mengenakan gelar keagamaan telah menjalani proses verifikasi dan proofing dari lembaga yang berwenang. Lagipula, jika peran ini benar-benar dijalankan maka sebenarnya Ma’had Aly juga telah mengakomodir wacana sertifikasi ulama yang sempat ramai dibicarakan.

 

Kabar baiknya, sebenarnya sudah ada Ma’had Aly yang telah melakukan akademisasi gelar keagamaan yang awalnya merupakan gelar sosial, yakni Ma’had Aly As’adiyah Sengkang–Wajo di Sulawesi Selatan. Lembaga ini memberikan gelar KM (Kyai Muda) pada mahasantri yang telah dinyatakan lulus dan telah menyelesaikan proses belajarnya. Hanya saja, hal semacam ini kurang masif dilakukan di lembaga-lembaga lain. Tentunya, ada harapan bahwa akademisasi gelar ustadz atau kiai bisa diterapkan di Ma’had Aly yang lain untuk melakukan akselerasi terhadap penekanan angka kasus ustadz atau kiai gadungan.


Oleh: M. F. Falah Fashih

Penulis adalah mahasantri pascasarjana Ma’had Aly Lirboyo – Kediri

([email protected]) 

ORDER VIA CHAT

Produk : Ma’had Aly dan Wacana Akademisasi Gelar Keagamaan

Harga :

https://www.ngajikuy.id/2021/07/mahad-aly-dan-wacana-akademisasi-gelar.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi