Meninggalkan Berarti Melarang?

 


NGAJIKUY.ID | Sebagian kalangan berkeyakinan bahwa meninggalkan berarti melarang. Berdasarkan konsep ini, mereka mengecam amaliah salafus salih yang tidak ditemukan sumbernya dari nabi walaupun hal itu hasanah nan mahmudah. Juga mengecam hal-hal yang menjadi tradisi umat Islam yang bertali-tali dilakukan dulu hingga kini. Saya pun merasa perlu mengupas, apakah konsep itu dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya? Benarkah ketika nabi meninggalkan sebuah perbuatan berarti beliau melarang perbuatan itu?"


Nah, sebelum menjawab, eloknya kita mengetahui terlebih dahulu bahwa yang namanya meninggalkan (ترك) pada diri nabi terbagi kepada dua kategori: pertama, meninggalkan dalam keadaan tanpa qasad (tujuan meninggalkan). Dan kedua, meninggalkan dengan adanya qasad (tujuan meninggalkan).


Saat nabi meninggalkan sesuatu hal tanpa adanya tujuan meninggalkan hal tersebut, maka secara nyata hal itu tidak dapat di jadikan dalil kepada penegahan ataupun larangan. Dikarenakan, peninggalan itu semata-mata meninggalkan (سلب المحض) yang tak bersangkut-paut dengan motif apapun.


Kedua , hal-hal yang ditinggalkan nabi dengan bermotifkan di baliknya, menurut para ulama, berposisikan pada sebuah perbuatan, sebagai mana ungkapan imam Zarkasyi:

"الترك فعل اذا قصد"

"Meninggalkan perbuatan dianggap sebagai perbuatan andai ada motif di baliknya."


Jadi, andai perbuatan nabi saja boleh ditinggalkan umatnya , maka begitu juga peninggalan nabi kepada sebuah perbuatan. Boleh juga ditinggalkan, dengan kata lain tidak ikut meninggalkan, lantas mengerjakannya. Maka jawabannya jelas, meninggalkan sesuatu hal bukanlah berarti melarang hal tersebut. Bahkan, imam Al-Ghazali mengatakan bahwa perihal nabi meninggalkan sesuatu hal itu tak langsung dapat disikapi hukumnya di sebabkan kesimpangsiuran yang membutuhkan dalil lain untuk menyikapi hukumnya. Maka "Meninggalkan berarti melarang" sungguh jelas-jelas konsep yang keliru.

Sebagai penutup penulis akan menyuguhkan dalil Al-Qur'an yang para ulama menjadikannya penyokong argumentasi ini :

...وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ

"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya." (QS. Al-Hasyar 7).


Dalam ayat ini, Menurut ulama,  hal pokok yang dapat disimpulkan adalah: pertama, ada hal yang nabi memerintahkannya dan kita umat dibebankan mengikutinya. Kedua ,ada juga hal yang nabi melarangnya dan kita umat dititah untuk menjauhinya. Terakhir adalah hal yang di tinggalkan oleh nabi dan itu tak tergolong dalam dua pembagian tersebut.



Kata imam Lau'si dalam ayat ini titik poinnya, kewajiban meninggalkan sesuatu terkait dengan adanya larangan dari nabi saw. Tak memada tanpa adanya larangan dalam bahasa istilahnya"عدم الامر" .



Oleh: Muhammad Alfarizi
Mahasantri Marhalah Ula Ma'had Aly MUDI - Aceh

Diskusi